Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor : 59. Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Kecamatan dipimpin oleh Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;