Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor : 59. Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Kecamatan dipimpin oleh Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi  sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; 
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;