Selasa (24/06/2025), Bertempat di Pendopo Kecamatan Kesamben sebanyak 70 orang dari 14 desa yang berada di Kecamatan Kesamben terima bantuan PKH Plus berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 per orang. Bantuan tersebut berasal dari Pemerinatah Propinsi Jawa Timur. Bantuan ini merupakan bantuan uang tunai tahap 2 atau Tribulan 2, karena bantuan ini diberikan 3 bulan sekali.

Penanganan bantuan diberikan oleh Bank Jatim Jombang serta dibantu para personal pendamping PKH Kecamatan Kesamben. Penerima bantuan diwajibkan untuk membawa Foto kopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), boleh perwakilan asalkan yang mewakili merupakan anggota keluarga dalam satu KK. Memang Penerima bantuan harus merupakan lansia yang tidak dalam KK Tunggal.

Penerima bantuan kali ini merupakan orang-orang yang terdaftar dalam daftar penerimaan bantuan tahun anggaran 2025 yang kesemuanya hampir merupakan nama-nama baru, kecuali hanya 2 orang yang merupakan penerima PKH tahun anggaran 2024, yang tahun 2025 masih terdaftar sebagai penerima.