Rabu 17 Juli 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Kesamben dilaksanakan pemantapan pelaksanaan transaksi non tunai bagi 14 desa di Kecamatan Kesamben. Setiap desa diundang 2 personil yaitu Sekdes dan Bendahara Desa. 

           Dibuka oleh Kasi PMD Kecamatan Kesamben Hermianto, kegiatan tersebut mendatangkan tim pemantapan atau pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.