Kamis (20/2/2025), Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang mengundang masing-masing 2 orang dari 14 desa se Kecamatan Kesamben untuk mengikuti sosialisasi Call Center 112. Sosialisasi ini bertujuan agar desa bisa meneruskan menyebar luaskan ke masyarakat di tempatnya masing-masing. Hadir sebagai pemateri 3 orang dari Dinas Komunikasi dan InformasKabupaten Jombang yang merupakan center dari 112.

Dibuka oleh Camat Kesamben Eka Yulianto, sosialisasi yang bertempat  di Ruang Pertemuan Kecamatan Kesamben ini juga menghadirkan langsung salah seorang operator 112 yang bertugas menjaga dan stand by menerima aduan jika ada aduan masuk dari masyarakat se kabupaten Jombang. Menurut operator aduan ini dibuka selama 24 jam. Dalam sambutannya Camat Kesamben mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau ada call center 112 ini yang merupakan penerima aduan kejadian-kejadian ekstra yang terjadi di masyarakat Jombang. Dia berharap agar call center 112 ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Jombang dan khususnya Kecamatan Kesamben.

Semua kejadian yang membutuhkan penanganan ekstra yang terjadi di Kabupaten Jombang bisa dilaporkan ke Call Center 112 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang. Selanjutnya Laporan masyarakat yang masuk akan diteruskan ke instansi yang punya tupoksi. Sebagai contoh apabila ada kebakaran rumah, operator akan meneruskan ke petugas pemadam kebakaran (DAMKAR), atau contoh lagi apabila di masyarakat terjadi tawuran antar pemuda maka operator akan meneruskan ke POLRES. Jadi, segala kejadian dapat dilaporkan melalui Call Center 112 , bahkan menurut operator jika terjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pun diizinkan untuk lapor ke Call Center ini.