Pemerintah Kabupaten Jombang  hari-hari ini telah melakukan tindakan perjelas status tanah desa atau tanah kas desa yang telah dipakai untuk fasilitas umum seperti SD dan SMP atau puskemas yang telah lama berdiri. Tindakan ini dilakukan agar dibelakang hari tidak timbul masalah yang berhubungan dengan status tanah dan sertifikatnya. Untuk perjelas status tanah tersebut dilakukan dengan musyawarah bersama antara desa, Pemerintah Kabupaten Jombang yang dalam hal ini diwakili oleh kecamatan dan OPD induk yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk status sekolah dan Dinas Kesehatan untuk puskesmas.

Tanah desa yang telah dipakai untuk fasilitas umum seperti SD, SMP dan puskesma harus di-sertifikatkan-kan dengan status Hak Pakai. Apabila kelak sudah tidak diapakai lagi sebagai fasilitas umum, maka wajib dikembalikan ke desa lagi. Termasuk pula bila ada aset-aset desa yang sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Daerah harus dikembalikan ke desa lagi.              Hal ini agar jelas anggaran pemeliharaannya, bila sudah sertifikat Hak Pakai, maka Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan anggarannya untuk perawatan dan pemeliharaannya. Jika tidak dipakai lagi oleh Pemerintah Kabupaten, maka anggaran perawatan dan pemeliharaannya wajib dilakukan oleh desa lagi.                                                                                                                   By nurut