Kesamben (25/11/2025), bertempat di Pendopo Kecamatan Kesamben pukul 09.00 WIB, orang-orang yang berusia 70 tahun keatas dari desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Kesamben menerima bantuan PKH Plus tahab akhir di tahun 2025. Penerimaan bantuan ini dilaksanaan 3 bulan sekali, bantuan kali ini merupakan batuan alokasi bulan Oktber – Desember tahun 2025.

Jumlah penerima manfaat bantuan ini sebelumnya sebanyak 70 orang , namun untuk kali ini tinggal 68 0rang karena yang 2 telah meninggal dunia. Menurut petugas yang menangani yang meninggal 1 orang dari desa Wuluh dan 1 orang dari desa Blimbing. Jumlah nominal bantuan ini tiap orang menerima 500 ribu rupiah. Bank yang dipercaya untuk menyampaikan bantuan ini yaitu Bank Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur.

Persyaratan untuk dapat menerima bantuan ini, penerima harus membawa identitas berupa Foto Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli. Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa memberi kuasa kepada keluarga atau kerabat yang tercatat dalam satu KK serta membawa surat kuasa yang mengetahui kepala desa atau perangkat desa dimana penerima tinggal.
