Sejak Rabu 30 April 2025 hingga Rabu 7 Mei 2025, Seluruh desa di Kecamatan Kesamben melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara bergiliran dengan jadwal yang ditentukan. Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanat dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Tujuan didirikannya Koperasi adalah  membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Musdes ini setiap desa mengundang semua perangkat dan masyarakat yang dimungkinkan berkompeten untuk menjadi Pengawas dan Pengurus Koperasi serta mengundang Forkompincam, serta mengundang wakil dari Dinas Koperasi Kabupaten Jombang sebagai pemateri teknis dalam penyusunan pengurus dan pengawas. Kecamatan menerjunkan 2 kelompok tim sebagai pendamping Musdes. Tim I dipimpin Camat sedang Tim 2 dipimpin Sekcam.

Pemilihan pengurus dan pengawas langsung dipimpin oleh Kepala Desa, Pengurus terdiri dari 5 orang yaitu Ketua, Wakil ketua bidang anggota, Wakil ketua bidang usaha, Sekretaris dan Bendahara. Sedangkan Pengawas terdiri dari 3 orang yang diketuai oleh Kepala Desa. Dalam Musdes juga ditentukan sekali besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Di Kecamatan Kesamben setiap desa menentukan simpo dan simwa bervariasi sesuai dengan yang disepakati bersama.

Dalam sambutannya camat Kesamben di beberapa kesampatan menyampaikan ketentuan-ketentuan pembentukan secara garis besar. Diantaranya, koperasi bisa dibentuk atau didirikan dengan 3 cara yaitu membentuk koperasi baru, alih koperasi yang sudah ada, revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif. Disampaikan juga bahwa modal awal diberikan pinjaman dari pemerintah (danantara) sebesar 3 sampai 5 Miliyar Rupiah.