Kamis (15/05/2025), bertempat di Aula Kecamatan kesamben telah diundang Calon Ketua Pengurus dan Calon Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih dari 14 desa yang ada di Kecamatan Kesamben. Perlu diketahui pembentukan pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih telah dilakukan oleh masing-masing desa dalam kegiatan Musyawarah Khusus Koperasi Desa Merah Putih beberapa hari sebelumnya. Koperasi Desa Merah Putih merupakan program Pemerintah Pusat melalui Inpres No. 9 Tahun 2025. Undangan tersebut merupakan undangan Dinas Koperasi Kabupaten Jombang.

Maksud Dinas Koperasi mengundang calon ketua pengurus dan calon ketua pengawas, untuk memberikan sosialisasi pelaksanaan program lebih lanjut. Dalam sosialisasi disampaikan segala administrasi yang diperlukan untuk mengawali berdiri koperasi tersebut, diantaranya adalah persiapan pendaftaran koperasi di Akta Notaris. Perlu diketahui juga dalam kepengurusan pengawas yang menjadi ketua harus Kepala Desa di masing-masing desa tersebut.