Selasa (11/03/2025), Bertempat di Pendopo Kecamatan Kesamben sebanyak 73 orang dari seluruh desa yang berada di Kecamatan Kesamben telah diundang Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur untuk menerima bantuan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah per orang. Bantuan ini merupakan bantuan PKH yang diberikan setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah melalui Dinas propinsi Jawa Timur. Di Kecamatan Kesamben memang terdata sebanyak 73 orang yang datanya merupakan data langsung dari Dinas Sosial pusat. Salah satu kriterianya untuk mendapat bantuan ini adalah berusia 70 tahun keatas.

Persyaratan pengambilan bantuan diharuskan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengambilan bisa diwakilkan asalkan pengambilnya merupakan anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
