Selasa 12 Februari 2024, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Kesamben, digelar apel pemberangkatan logistik pemilu dari PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di 14 desa yang berada di Kecamatan kesamben yang selanjutanya didistribusikan ke TPS-TPS yang ada . Peserta apel terdiri dari Kapolsek beserta anggotanya, Danramil peserta anggotanya, PPK, Panwaslu Kecamatan, Linmas se-Kecamatan Kesamben, PPS se-Kecamatan Kesamben dan PKD se-Kecamatan Kesamben serta para pegawai Kecamatan Kesamben.


Apel yang diikuti kurang lebih sebanyak 100 orang tersebut merupakan mandat dari Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Komandan apel oleh Kasi Trantib Kecamatan Kesamben Mardian Noor, dan pemimpin apel Camat Kesamben Eka Yulianto.

Dalam sambutannya Camat Kesamben membacakan naskah sambutan dari Pj. Bupati Jombang Sugiat. Pj Bupati Jombang berpesan kepada semua yang terilbat dalam penyelenggaraan pemilu harus netral, tidak boleh mengarahkan pemilih ke salah satu peserta pemilu baik presiden-wapres, DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten maupun DPD, serta menjamin pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan tenang.

Perlu diketahui bahwa pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan ketentuan – ketentuan jumlah anggotanya serta tugasnya masing-masing adalah amanat Peraturan KPU RI Nomor 36 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018.
by nurut