Bertempat di Pendopo Kecamatan Kesamben Jumat 21 Juni 2024, sebanyak 57 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) menerima bantuan uang tunai sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ). Bantuan uang tunai yang merupakan bantuan bagi PKH ( Program Keluarga Harapan ) diberikan langsung oleh Bank yang ditunjuk.

Penerima bantuan yang tergolong khusus ini merupakan penduduk lansia tunggal yang berusia 75 tahun keatas. Semua penerima bantuan berasal dari 14 desa yang berada di Kecamatan Kesamben, dari masing-masing desa terdapat 4 sampai 5 penerima. Bantuan yang menurut penerima sangat bermanfaat ini diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang telah dialokasikan pada APBD.

Untuk mendapat bantuan ini, penerima harus menyampaikan foto kopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) dan KK ( Kartu keluarga ) sebagai bukti bahwa penerima memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sedangkan penerima yang berhalangan hadir pada hari itu bisa dikuasakan kepada kerabatnya dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa dimana mereka tinggal, juga membawa KTP dan KK dari orang yang berhak menerimanya.