Kesamben (9/10/2025), Bertempat di Pendopo Kecamatan Kesamben sebanyak 195 orang dari seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Kesamben terima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS yang dibagikan adalah KKS penerima PKH dan KKS penerima sembako. Bagi yang menerima PKH akan mendapat bantuan uang tunai (BLT) dan sembako. Sedangkan yang tecatat sebagai penerima sembako tidak akan menerima bantuan uang tunai (BLT). Perlu diketahui bahwa kriteria penerima KKS adalah didasarkan pada Desil. Keluarga penerima bantuan merupakan keluarga yang termasuk dalam golongan desil 1 sampai 5 . Keluarga Penerima PKH merupakan keluarga yang golongan desilnya lebih lebih rendah daripada yang hanya penerima sembako.

Syarat pengambilan KKS harus membawa KTP (Kartu Tanda Penuduk) asli dan Foto kopi KK ( Kartu keluarga ). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir misal karena sakit maka yang bersangkutan boleh mewakilkan kepada kerabat atau keluarga dengan membawa KTP dan KK penerima serta bukti foto diri penerima.

Yang diberi wewenang untuk meng-handle penyerahan KKS adalah Bank BNI 1946. Ini artinya yang akan bertindak melaksanakan pemberian baik uang tunai maupun sembako adalah Bank tersebut. Beberapa orang penerima KKS yang dikonfirmasi oleh penulis, mereka merasa bersyukur dan merasa berterima kasih kepada Pemerintah , karena dengan adanya bantuan baik uang tunai maupun sembako dapat meringankan beban hidupnya. “ Alhamdulillah Mas, pemerintah saniki tasik purun mbantu dateng masyarakat sing tasik miskin sing uripe tasik abot pados yotro damel urip, kulo matur suwun sanget (Alhamdulillah Mas, pemerintah sekarang masih mau membantu masyarakat miskin yang hidupnya masih berat mencari uang untuk hidup) “ , ujar Mustikah penduduk desa Blimbing Kesamben.
by nurut